Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN Dinilai Telah Sesuai Kaidah
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
Penetapan dan pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Jokowi dinilai telah berpedoman hukum yang berlaku. Foto: BPMI Setpres/Kris
A
A
A
JAKARTA - Penetapan dan pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Jokowi dinilai telah berpedoman hukum yang berlaku. Hukum berlaku dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah mendasarkan kepada syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) Bayu Dwi Anggono, Jumat (15/10/2021).
Menurut Bayu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 9 menyebutkan setiap keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mengenai peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi: (i) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan; dan (ii) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” katanya.
Baca juga: Pelantikan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Dinilai Miliki Alasan Kuat
Dia menilai Keppres tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. “Oleh karena, pertama, dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel-personel yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres," katanya.
“Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah mendasarkan kepada syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) Bayu Dwi Anggono, Jumat (15/10/2021).
Menurut Bayu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 9 menyebutkan setiap keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mengenai peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi: (i) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan; dan (ii) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” katanya.
Baca juga: Pelantikan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Dinilai Miliki Alasan Kuat
Dia menilai Keppres tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. “Oleh karena, pertama, dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel-personel yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres," katanya.
Lihat Juga :