Pelantikan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Dinilai Miliki Alasan Kuat

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:11 WIB
loading...
Pelantikan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Dinilai Miliki Alasan Kuat
Megawati Soekarnoputri telah dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimmy Z Usfunan menilai pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki dasar hukum. Menurut Jimmy yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini, pelantikan Megawati itu bukan praktik pertama kali dalam ketatanegaraan Indonesia.

Bahkan, kata dia, praktik seperti itu sudah lumrah terjadi seperti di beberapa lembaga negara. Dia pun kemudian memberikan contoh menteri ESDM sekaligus menjadi ketua harian Dewan Energi Nasional (DEN). Kemudian, Menko Polhukam merangkap sebagai ketua pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Selain itu juga salah satu anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) Ex Officio dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan praktik penyelenggaraan negara, secara tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan jabatan ex officio memang saling berkaitan. "Ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Hal ini menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila," kata Jimmy, Jumat (15/10/2021).



Penentuan organisasi kelembagaan BRIN sebagai bentuk kewenangan Presiden, sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 menentukan ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan dewan pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU Sisnas Iptek, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta, invensi dan inovasi. "Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," ujar Jimmy.

Susunan dewan pengarah dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof. I Gede Wenten. "Hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan Presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)