Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN Dinilai Telah Sesuai Kaidah
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, lanjut dia, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN. Menurut dia, perlu dipahami bahwa sebagai norma hukum yang sifatnya umum, maka Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlakunya tidak terkait dengan figur atau individu tertentu yang ada saat ini.
Hal ini karena ketentuan dalam Pasal 7 Perpres BRIN tidak hanya berlaku untuk masa sekarang, namun berlaku terus menerus ke depannya. Artinya, menurut dia, siapapun figur atau individu pada 10 - 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP, maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN.
Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN. Selain itu, kebijakan dalam Perpres BRIN terkait ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan.
Menurutnya, kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami atau menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sisnas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila. “Dengan demikian, pilihan kebijakan Presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum. Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," pungkasnya.
Hal ini karena ketentuan dalam Pasal 7 Perpres BRIN tidak hanya berlaku untuk masa sekarang, namun berlaku terus menerus ke depannya. Artinya, menurut dia, siapapun figur atau individu pada 10 - 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP, maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN.
Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN. Selain itu, kebijakan dalam Perpres BRIN terkait ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan.
Menurutnya, kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami atau menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sisnas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila. “Dengan demikian, pilihan kebijakan Presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum. Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :