Demokrat AHY Ingatkan Kubu Moeldoko Jangan Diskreditkan Mahfud MD

Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:05 WIB
loading...
Demokrat AHY Ingatkan Kubu Moeldoko Jangan Diskreditkan Mahfud MD
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar pihak KLB ilegal di bawah pimpinan Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar pihak KLB ilegal di bawah pimpinan Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud MD. Karena sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) sia-sia.

"Orang kalap sering silap," ujar Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya, Kamis (14/10/2021).

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan anak buah Moeldoko, Isnaini Widodo yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD agar tak mencampuri urusan Moeldoko dan Partai Demokrat. "Mereka mengabaikan fakta bahwa ini bukan konflik internal Partai Demokrat," tegas Sigit.

Menurutnya, internal Partai Demokrat saat ini tetap solid. "Sejak awal Ketum AHY sudah menegaskan bahwa yang terjadi adalah upaya pihak eksternal dibawah pimpinan Moeldoko untuk mengkudeta Partai Demokrat. Isnaini sendiri sudah diberhentikan dari Partai Demokrat, jadi tidak pantas menyebut diri sebagai bagian internal partai."

Sigit menilai larangan kubu Moeldoko terhadap Menko Polhukam agar tidak menyatakan pendapat tidak masuk akal. Pernyataan Isnaini, lanjut dia, menunjukkan karakter asli anak buah Moeldoko yang pada dasarnya tidak rasional dan tidak demokratis.

"Padahal sebagai ahli hukum tata negara, Prof Dr Mahfud MD sedang menjalankan tugas intelektualnya, apalagi beliau juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam, sehingga wajar beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu," paparnya.

Bayangkan, kata Sigit, Judicial Review ini jika dikabulkan akan membuat setiap orang, apapun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik bahkan juga organisasi-organisasi usaha. "Meminjam istilah ahli hukum tatanegara, Judicial Review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi," kata Sigit mengingatkan.

Sigit heran melihat pendukung Kepala KSP Moeldoko berani mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud MD yang nota bene seharusnya merupakan rekan kerja Moeldoko dalam kabinet Jokowi. Padahal harusnya Moeldoko bisa mengendalikan pendukungnya sendiri untuk menjaga stabilitas dalam pemerintahan, bukan menyerang rekan kerjanya. Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

"Ulah dan pernyataan yang kebablasan seperti ini hanya akan makin mencoreng reputasi KSP Moeldoko. Tugas Kepala Staf Presiden adalah meringankan beban tugas Presiden dan bukannya menambah beban beliau. Jadi sebaiknya Kepala KSP Moeldoko menertibkan perilaku pendukungnya ini atau publik akan membaca bahwa Moeldoko ternyata dianggap lemah oleh anak buahnya, sehingga mereka bisa bergerak liar tanpa kendali," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)