Bawas MA dan KY Diminta Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus Nurhadi

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:12 WIB
loading...
Bawas MA dan KY Diminta...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil meringkus mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono setelah hampir 4 bulan buron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil meringkus mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono setelah hampir 4 bulan buron. Keduanya telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menganggap penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. (Baca juga: Nurhadi Ditangkap, Mahfud: KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak Terbukti)

"Mengingat proses pemeriksaan KPK yang memakan waktu lama, setelah hingar bingar penggeledahan di rumah Nurhadi terkait perobekan dokumen hingga uang ratusan ribu US dolar yang ditemukan di closet," tutur Erwin kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan, Nurhadi dan menantunya Hiendra Soenjoto ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara pada tahun 2015-2016 dan gratifikasi. Mantan orang nomor dua di institusi tertinggi peradilan di Indonesia menghilang sejak masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 setelah mangkir dari panggilan KPK.

Menurut dia, keberhasilan KPK dan Polri atas penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono, setelah mangkir dari upaya penegakan hukum patut diapresiasi. Untuk itu, KPK diminta melanjutkan pencarian terhadap DPO lain atas nama Hiendra Soenjoto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved