Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
loading...
A A A
Perubahan segmentasi pasar ini terjadi pada Pemaketan Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Perubahan bukan hanya terkait dengan nilai paket pekerjaan, tetapi hal yang baru adalah adanya pembatasan untuk penyedia pekerjaan konstruksi BUMN.

Pengaturan segmentasi pasar untuk memproteksi kualifikasi usaha kecil sangat strategis dalam pengembangan usaha kecil. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah menyediakan paket-paket pekerjaan jasa konstruksi untuk segmentasi kecil yang lebih banyak lagi, mengingat jumlah usaha kecil jauh lebih besar dibanding usaha Besar dan Menengah.

Kekhususan Papua dan Papua Barat

Permen No 14/2020 mengatur tentang kekhususan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam Pasal 121 dan Pasal 123, antara lain dijelaskan pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, diutamakan untuk pelaku usaha orang asli Papua.

Penghapusan E-reverse Auction

Dalam Permen PUPR No 07/2019 dikenal adanya Penawaran Harga Secara Berulang yang disebut E-reverse Auction, yaitu metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender. E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi. Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80%, dilakukan evaluasi kewajaran harga. Dalam Permen 14/2020 aturan E-reverse Auction dihapus, jadi tidak diberlakukan untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Sebelum Merger, PTPP...
Sebelum Merger, PTPP Fokus Restrukturisasi dan Penguatan Bisnis Konstruksi
Gelar Sertifikasi Nasional,...
Gelar Sertifikasi Nasional, Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas
Kementerian PU Diminta...
Kementerian PU Diminta Renovasi Jembatan Horor di Perbatasan Sidoarjo–Mojokerto
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved