Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
loading...
A A A
Penghapusan E-reverse Auction

Dalam Permen PUPR No 07/2019 dikenal adanya Penawaran Harga Secara Berulang yang disebut E-reverse Auction, yaitu metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender. E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi. Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80%, dilakukan evaluasi kewajaran harga. Dalam Permen 14/2020 aturan E-reverse Auction dihapus, jadi tidak diberlakukan untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi

Biaya penerapan SMKK

Perubahan juga terjadi terkait dengan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Dalam Permen 07/2019, biaya Penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi ada pada biayaoverhead .

Dalam Permen PUPR No 14/2020, biaya penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi item tersendiri pada biaya non-personel. Jadi harga kontrak telah memperhitungkan biaya penerapan SMKK.Pihak Kementerian PUPR nampaknya telah mengakomodir masukan-masukan dari penyedia jasa konsutansi konstruksi, yang selama ini mengeluhkan tidak adanya item biaya SMKK, padahal SMKK dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan.

Perubahan lain yang merupakan perubahan cukup signifikan pada Permen PUPR No 14/2020, adalah pembuktian sertifikat kompetensi personel dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan. Hal ini bisa menekan biaya secara signifikan, terutama jika pengguna jasanya berada di luar kota.

Kesimpulan

Regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi. Memahami regulasi bidang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR No 14/2020, merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Permen PUPR No 14/2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pelaku usaha jasa konstruksi nasionalagar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2784 seconds (0.1#10.140)