Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:06 WIB
loading...
A A A
Biaya penerapan SMKK

Perubahan juga terjadi terkait dengan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Dalam Permen 07/2019, biaya Penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi ada pada biayaoverhead .

Dalam Permen PUPR No 14/2020, biaya penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi item tersendiri pada biaya non-personel. Jadi harga kontrak telah memperhitungkan biaya penerapan SMKK.Pihak Kementerian PUPR nampaknya telah mengakomodir masukan-masukan dari penyedia jasa konsutansi konstruksi, yang selama ini mengeluhkan tidak adanya item biaya SMKK, padahal SMKK dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan.

Perubahan lain yang merupakan perubahan cukup signifikan pada Permen PUPR No 14/2020, adalah pembuktian sertifikat kompetensi personel dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan. Hal ini bisa menekan biaya secara signifikan, terutama jika pengguna jasanya berada di luar kota.

Kesimpulan

Regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi. Memahami regulasi bidang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR No 14/2020, merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Permen PUPR No 14/2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pelaku usaha jasa konstruksi nasionalagar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Sebelum Merger, PTPP...
Sebelum Merger, PTPP Fokus Restrukturisasi dan Penguatan Bisnis Konstruksi
Gelar Sertifikasi Nasional,...
Gelar Sertifikasi Nasional, Pemkot Tangsel Cetak SDM Konstruksi Berkualitas
Kementerian PU Diminta...
Kementerian PU Diminta Renovasi Jembatan Horor di Perbatasan Sidoarjo–Mojokerto
Rekomendasi
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved