Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Ketua Panja Haji DPR Marwan Dasopang juga mengakui keputusan pemerintah sudah tepat. "Kita sudah lama meminta pemerintah itu memutuskan. Orang supaya tenang batinnya, berangkat atau tidak," ujar Marwan.

Namun demikian, kata politikus PKB ini, Komisi VIII mewanti-wanti pemerintah agar bisa menjamin hak-hak calon jamaah haji. Pertama, porsi keberangkatannya harus diamankan untuk pekansanaan haji tahun berikutnya. Kedua, bagi jamaah yang sudah melaksanakan kewajibannya, yakni pelunasan biaya haji maka harus teramankan dengan baik. "Kalau dia sudah melunasi tahun ini maka tahun depan haknya untuk berangkat harus dijamin, sekalipun nanti akan ada perubahan ongkos haji karena dia sudah melunasi tahun ini," katanya.

Ketiga, tutur Marwan, bila ada jamaah yang butuh untuk dikembalikan haknya pada saat ini maka harus dikembalikan dengan porsi keberangkatannya tidak terganggu. Kendati menyetujui substansi pembatalan ibadah haji, namun Marwan menyesalkan keputusan pemerintah yang mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Komisi VIII. "Kita meminta pemerintah mengagendakan raker dulu, baru diumumkan. Tapi ini sudah diumumkan," jelasnya. (Baca juga: Deretan Imbas Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020)

Kalangan agen haji dan umrah juga bisa memahami keputusan pemerintah ini. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. “Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro.

Agar masyarakat tidak bingung dengan keputusan pemerintah ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenasi argumentasi darurat syar’i yang membuat pemberangkatan haji ditiadakan tahun ini. “Seberapa darurat syar’i kah sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji?” kata Ace. (Lihat Videonya: Demi Keselamatan Jamaah, Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020)

Menurut dia, pemerintah harus meminta bantuan kepada para ulama maupun ormas-ormas agama Islam untuk ikut menjelaskan kepada publik mengenai keputusan ini. “Pemerintah harus meminta pendapat para Ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar’i-nya,” pinta Ace. (Dita Angga/Abdul Rochim/Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)