Ketum Parpol Disarankan Gelar Konsensus Bersama Terkait PPHN
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:48 WIB
loading...
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhari meminta kepada para ketua umum (ketum) partai politik (parpol), melakukan konsensus bersama. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhari meminta ketua umum (ketum) partai politik (parpol), melakukan konsensus bersama.
Baca juga: Pembahasan PPHN, Bamsoet Tegaskan Tak Akan Ada Penumpang Gelap
Hal ini untul menyatakan sikapnya terkait wacana dihadirkannya kembali pokok-pokok haluan negara ( PPHN ).
Baca juga: Bamsoet Yakinkan Amendemen UUD 1945 Hanya soal PPHN, Bebas Unsur Politis Praktis
"Mungkin saja konsensus partai-partai itu diumumkan kepada publik. Konsensus partai amendemen itu terbatas dan hanya untuk PPHN ," kata Didin dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di media center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Didin berpandangan, langkah ini sejatinya akan menjawab semua kecurigaan publik terhadap agenda di balik wacana PPHN.
"Seperti berbagai macam pandangan misalnya, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode hingga menambah kewenangan MPR untuk menurunkan jabatan presiden," ucapnya.
Baca juga: Pembahasan PPHN, Bamsoet Tegaskan Tak Akan Ada Penumpang Gelap
Hal ini untul menyatakan sikapnya terkait wacana dihadirkannya kembali pokok-pokok haluan negara ( PPHN ).
Baca juga: Bamsoet Yakinkan Amendemen UUD 1945 Hanya soal PPHN, Bebas Unsur Politis Praktis
"Mungkin saja konsensus partai-partai itu diumumkan kepada publik. Konsensus partai amendemen itu terbatas dan hanya untuk PPHN ," kata Didin dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di media center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Didin berpandangan, langkah ini sejatinya akan menjawab semua kecurigaan publik terhadap agenda di balik wacana PPHN.
"Seperti berbagai macam pandangan misalnya, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode hingga menambah kewenangan MPR untuk menurunkan jabatan presiden," ucapnya.
Lihat Juga :