Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:51 WIB
loading...
Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara
Ferdy Yuman, kerabat xNurhadi diganjar hukuman empat tahun penjara karena membantu Ferdy Yuman selama menjadi buron KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Ferdy Yuman, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferdy Yuman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi. Ferdy dinyatakan terbukti membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat menjadi buronan KPK .

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidair kurungan tiga bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan terhadap Ferdy Yuman yakni, karena hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ferdy Yuman juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni, hakim menilai terdakwa berlaku sopan di persidangan. Kemudian, terdakwa Ferdy Yuman juga dianggap belum pernah dihukum dalam perkara lain, serta berstatus sebagai kepala keluarga.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, Ferdy Yuman dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.



Ferdy Yuman dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK atas perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Hakim menilai Ferdy Yuman sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiyono dan Nurhadi dari penangkapan KPK.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas putusan tersebut, Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK belum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atau justru menerima putusan majelis hakim.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)