Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:51 WIB
loading...
Bantu Pelarian Eks Sekretaris...
Ferdy Yuman, kerabat xNurhadi diganjar hukuman empat tahun penjara karena membantu Ferdy Yuman selama menjadi buron KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Ferdy Yuman, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferdy Yuman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi. Ferdy dinyatakan terbukti membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat menjadi buronan KPK .

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Watch Indonesia Harap Hakim Datang Jika Dipanggil

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidair kurungan tiga bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan terhadap Ferdy Yuman yakni, karena hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ferdy Yuman juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni, hakim menilai terdakwa berlaku sopan di persidangan. Kemudian, terdakwa Ferdy Yuman juga dianggap belum pernah dihukum dalam perkara lain, serta berstatus sebagai kepala keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Menkum Tegaskan Status...
Menkum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain
Yasonna Laoly Diperiksa...
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Berita Terkini
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved