Kasus Nurhadi, KPK Watch Indonesia Harap Hakim Datang Jika Dipanggil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) diharapkan koorperatif jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Nurhadi . Diharapkan kehadiran mereka bisa menguak kasus ini secara tuntas.
Panggilan bisa terkait klarifikasi isu adanya pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum mantan sekretaris MA itu divonis bersalah. "MA jangan menutup diri malah harus membuktikan bahwa isu itu tidak benar. Gentlemen hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide melalui layanan pesan, Senin (4/10/2021).
Menurut dia, KPK sudah memanggil 6 hakim MA dalam mengusut dugaan suap yang menyeret Nurhadi. Namun belum semua hadir. "Ada enam Hakim Agung yang sudah dipanggil, tiga meminta penjadwalan ulang," tutur dia.
Yusuf mengatakan, para hakim pada dasarnya wajib menjaga profesionalisme. Mereka tidak boleh menggelar pertemuan dengan Nurhadi sebelum berstatus tersangka dalam kasus suap. "Secara etis dan menjaga kewibawaan dan kehormatan hakim, tidak boleh bertemu dengan tersangka apalagi pertemuan tertutup di luar kedinasan," bebernya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Panggilan bisa terkait klarifikasi isu adanya pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum mantan sekretaris MA itu divonis bersalah. "MA jangan menutup diri malah harus membuktikan bahwa isu itu tidak benar. Gentlemen hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide melalui layanan pesan, Senin (4/10/2021).
Menurut dia, KPK sudah memanggil 6 hakim MA dalam mengusut dugaan suap yang menyeret Nurhadi. Namun belum semua hadir. "Ada enam Hakim Agung yang sudah dipanggil, tiga meminta penjadwalan ulang," tutur dia.
Yusuf mengatakan, para hakim pada dasarnya wajib menjaga profesionalisme. Mereka tidak boleh menggelar pertemuan dengan Nurhadi sebelum berstatus tersangka dalam kasus suap. "Secara etis dan menjaga kewibawaan dan kehormatan hakim, tidak boleh bertemu dengan tersangka apalagi pertemuan tertutup di luar kedinasan," bebernya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(poe)