Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 11 Oktober 2021 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Vonis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, Ferdy Yuman dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Cerita 57 Mantan Pegawai KPK: Jualan Nasgor hingga Cemilan
Ferdy Yuman dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK atas perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Hakim menilai Ferdy Yuman sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiyono dan Nurhadi dari penangkapan KPK.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas putusan tersebut, Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK belum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atau justru menerima putusan majelis hakim.
Baca juga: Cerita 57 Mantan Pegawai KPK: Jualan Nasgor hingga Cemilan
Ferdy Yuman dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK atas perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Hakim menilai Ferdy Yuman sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiyono dan Nurhadi dari penangkapan KPK.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas putusan tersebut, Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK belum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atau justru menerima putusan majelis hakim.
(muh)
Lihat Juga :