Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Daftar Namanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu.
"Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Selain itu, ada ketentuan lain yakni Pasal 22 dan Pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengamanatkan kepada presiden untuk membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca juga: Polemik Tanggal Pemilu 2024, PKS Sarankan Pemerintah Ikut KPU
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang," Kata Tito.
Sesuai Keppres, nantinya 11 anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.
Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:
Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Anggota KPU dan Bawaslu
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
4. Anggota: Edward Omar Syarif
5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman
6. Anggota: Hamdi Muluk
7. Anggota: Endang Sulastri
8. Anggota: I Dewa Gede Palguna
9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin
10. Anggota: Poengky Indarty
11. Anggota: Betti Alisjahbanna
"Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Selain itu, ada ketentuan lain yakni Pasal 22 dan Pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengamanatkan kepada presiden untuk membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca juga: Polemik Tanggal Pemilu 2024, PKS Sarankan Pemerintah Ikut KPU
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang," Kata Tito.
Sesuai Keppres, nantinya 11 anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.
Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:
Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Anggota KPU dan Bawaslu
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
4. Anggota: Edward Omar Syarif
5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman
6. Anggota: Hamdi Muluk
7. Anggota: Endang Sulastri
8. Anggota: I Dewa Gede Palguna
9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin
10. Anggota: Poengky Indarty
11. Anggota: Betti Alisjahbanna
(abd)