Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Daftar Namanya

Senin, 11 Oktober 2021 - 12:27 WIB
loading...
Jokowi Bentuk Tim Seleksi...
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu.

"Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Selain itu, ada ketentuan lain yakni Pasal 22 dan Pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengamanatkan kepada presiden untuk membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Baca juga: Polemik Tanggal Pemilu 2024, PKS Sarankan Pemerintah Ikut KPU

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang," Kata Tito.

Sesuai Keppres, nantinya 11 anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.

Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:

Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Anggota KPU dan Bawaslu

1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
4. Anggota: Edward Omar Syarif
5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman
6. Anggota: Hamdi Muluk
7. Anggota: Endang Sulastri
8. Anggota: I Dewa Gede Palguna
9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin
10. Anggota: Poengky Indarty
11. Anggota: Betti Alisjahbanna
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved