Hari Ini Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Suap

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
Hari Ini Azis Syamsuddin...
Hari ini mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa untuk pertama kalinya sebagai terrsangka suap penanganan perkara KPK di Lampung Tengah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) hari ini. Politikus Golkar itu diperiksa sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis atau saksi lain yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Transaksi Perbankan dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin

Perlu diketahui, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD 140.500.



Seluruh uang itu ditukarkan Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap, Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)