Hari Ini Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Suap
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
Hari ini mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa untuk pertama kalinya sebagai terrsangka suap penanganan perkara KPK di Lampung Tengah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) hari ini. Politikus Golkar itu diperiksa sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis atau saksi lain yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Transaksi Perbankan dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin
Perlu diketahui, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis atau saksi lain yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Transaksi Perbankan dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin
Perlu diketahui, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
Lihat Juga :