Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sesuai Ajaran Islam

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:49 WIB
loading...
Pembatalan Pemberangkatan...
Juru Bicara Satgas Covid-19, M. Cholil Nafis mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ajaran Islam. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 . Juru Bicara Satgas Covid-19, M. Cholil Nafis mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ajaran Islam.

“Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. “Sehingga persiapan pelaksanaan ibadah haji amat sangat sulit dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 )

Kedua, calon jamaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji.

Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. (Baca juga: AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan )

Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. “Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat mebuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” lanjutnya. (Baca juga: Kisah Calon Jemaah Haji, Setelah 10 Tahun Menunggu Akhirnya Batal )

Mengenai dana haji, lanjut Cholil, karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH. Dengan demikian saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Rekomendasi
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved