Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sesuai Ajaran Islam

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:49 WIB
loading...
Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sesuai Ajaran Islam
Juru Bicara Satgas Covid-19, M. Cholil Nafis mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ajaran Islam. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 . Juru Bicara Satgas Covid-19, M. Cholil Nafis mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ajaran Islam.

“Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. “Sehingga persiapan pelaksanaan ibadah haji amat sangat sulit dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 )

Kedua, calon jamaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji.

Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. (Baca juga: AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan )

Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. “Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat mebuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” lanjutnya. (Baca juga: Kisah Calon Jemaah Haji, Setelah 10 Tahun Menunggu Akhirnya Batal )

Mengenai dana haji, lanjut Cholil, karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH. Dengan demikian saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)