Pelaksanaan Ibadah Haji Ditunda, Menag Diminta Beri Penjelasan ke DPR

Selasa, 02 Juni 2020 - 20:43 WIB
loading...
Pelaksanaan Ibadah Haji Ditunda,  Menag Diminta Beri Penjelasan ke DPR
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq meminta Menteri Agama Fachrul Razi memberi penjelasan ke DPR terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020. Foto/SINDOnews/abdul rochim
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengkritisi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji Tahun 1441 H/2020 M tanpa berkoordinasi dengan DPR.

Menurut politikus PKB ini, keputusan tersebut diambil tanpa ada komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemenag di DPR. "Kita menyayangkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Kementerian Agama RI di luar kelaziman tanpa mekanisme rapat bersama DPR sebagaimana mestinya," ujar legislator dari Dapil Jabar 9 itu, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)

Padahal menurut Maman, sebelum diputuskan, DPR bisa memberikan masukan dan pertimbangan dari berbagai aspek, namun sayang hal itu tidak ditempuh. "Ini keputusan penting karena menyangkut pula dengan pengolaan dan pertanggung jawaban keuangan atau anggaran jamaah dan negara, jadi perlu dipertimbangkan dengan matang," tutur Maman. (Baca juga: Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Kini Indonesia Batalkan Kirim Jamaah)

Karena itu, ke depan, Maman minta agar pola komunikasi dan koordinasi Kemenag dengan Komisi VIII DPR diperbaiki dan dievaluasi. "Prinsipnya kita dukung penundaan haji ini, tetapi kita sesalkan proses pengambilan keputusannya," kata Maman.

Menurutnya, Kemenag adalah kementerian strategis dan menjadi rujukan dalam hal keputusan publik karena menyangkut isu-isu keagamaan yang sensitif sehingga penanganan dan kebijakan yang diambil harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Hingga saat ini, kata Maman, DPR secara terbuka menunggu itikad baik dari Kemenag untuk memberikan penjelasan terkait keputusan penundaan haji ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)