Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:33 WIB
loading...
Polri Pastikan Penanganan...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri memastikan penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Awalnya pihak kepolisianmenindaklanjut laporan terkait itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Baca Juga:
KSP Harap Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur

Setelah menerima laporan itu, ketiga anak itulalu dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. "Hasil pemeriksaan atau visum ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. "Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.

Baca Juga:
KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan 3 Anak, Selengkapnya di iNews Siang

Sementara itu dalam hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Baca Juga:
Derita Ibu dan Korban Pencabulan Munculkan Keprihatinan, Polda Sulsel Siap Buka Kasus

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. "Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. Diketahui, kejadian pemerkosaan yang dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di LuwuTimur pada 2019.

Baca Juga:
Enam Aparat Desa di Luwu Timur Terjerat Kasus Korupsi ADD

Kasus ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian. Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah. Namun, pada prosesnya terjadi penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)