Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Fredrich Kepada Setnov

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:53 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5/18). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto ( Setnov ) dan istrinya, Deisti Astriani sebesar Rp2 triliun terkait klaim pembayaran fee yang belum dilunasi.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana yang ada di SIPP PN Jaksel pada putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan diketok pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

"Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat memutus perkara tersebut, sebagaimana dikutip, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan

Sementara itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menambahkan, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu hanya mempersoalkan hal di luar substansi perkara. Karena itu, pihaknya juga bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut meski tak disebutkan waktunya.

"Berdasarkan putusan via e-court gugatan Fredrich Yunadi dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut kami pertimbangan hukum majelis hanya mempermasalahkan hal yang di luar substansi perkara," katanya.

Baca juga: Seperti Setnov, Politikus PDIP Minta Sidang Etik Azis Syamsuddin Digelar Terbuka
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)