Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Fredrich Kepada Setnov

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:53 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5/18). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto ( Setnov ) dan istrinya, Deisti Astriani sebesar Rp2 triliun terkait klaim pembayaran fee yang belum dilunasi.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana yang ada di SIPP PN Jaksel pada putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan diketok pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

"Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat memutus perkara tersebut, sebagaimana dikutip, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan

Sementara itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menambahkan, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu hanya mempersoalkan hal di luar substansi perkara. Karena itu, pihaknya juga bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut meski tak disebutkan waktunya.

"Berdasarkan putusan via e-court gugatan Fredrich Yunadi dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut kami pertimbangan hukum majelis hanya mempermasalahkan hal yang di luar substansi perkara," katanya.

Baca juga: Seperti Setnov, Politikus PDIP Minta Sidang Etik Azis Syamsuddin Digelar Terbuka
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Soroti Restitusi Pajak...
Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Ijazah Gibran Digugat...
Ijazah Gibran Digugat ke KIP, Pemohon Persoalkan Kelulusan dari UTS Insearch Sydney
Bahlil Tepis Isu Setnov...
Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar
Harta Setya Novanto,...
Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T
Ini Penjelasan Kakanwil...
Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved