Keterlibatan TNI-Polri Tangani Covid-19 Diapresiasi DPR

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 12:23 WIB
loading...
Keterlibatan TNI-Polri Tangani Covid-19 Diapresiasi DPR
Kalangan DPR justru mengapresiasinya karena tidak ada yang salah dalam pelibatan dua institusi itu dalam menangani Covid-19. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 tidak dipersoalkan DPR. Kalangan DPR justru mengapresiasinya karena tidak ada yang salah dalam pelibatan dua institusi itu dalam menangani Covid-19.

"Saya termasuk yang mendukung dan mengapresiasi pelibatan TNI dalam penanganan pandemi, dimulai dari penegakan disiplin protokol kesehatan, giat vaksinasi sampai mengawal distribusi bantuan sembako dari pemerintah daerah," kata Anggota Komisi I DPR Christina Aryani , Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan karakter masyarakat Indonesia memang masih belum tertib. Maka itu, pelibatan TNI dinilai diperlukan dalam menegakkan disiplin masyarakat. Dia mengaku cukup sering turun langsung mengecek penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Banyak kelurahan saya sambangi dan kenyataannya kita memang butuh bantuan TNI, juga Polri," kata politikus Partai Golkar ini.

Dia pun melihat kemampuan tenaga kesehatan di puskesmas atau tingkat kelurahan masih sangat terbatas dalam kegiatan vaksinasi Covid-19. Menurut dia, target vaksinasi tidak akan tercapai tanpa adanya upaya ekstra, yaitu pelibatan semua elemen yang bisa membantu percepatan ini terlaksana, mulai dari TNI, BIN, Polri, perusahaan swasta dan lain-lain.



"Ini situasi yang bukan biasa-biasa saja, ini era pandemi. Tanpa upaya-upaya ekstra tersebut tidak akan bisa terwujud karena faktanya resources kita memang terbatas," pungkas legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri ini.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini menilai pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19 itu sudah sesuai dengan operasi militer selain perang (OMSP), terutama membantu pemerintah daerah.

"Perbantuan terhadap bencana atau pandemi dan bantuan pada tugas kepolisian dan itu diatur dalam UU Nomor 34/2004. Semuanya dipersembahkan untuk kepentingan negara dan bangsa," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)