Soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK Minta Novel Baswedan Serahkan Bukti

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:14 WIB
loading...
Soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK Minta Novel Baswedan Serahkan Bukti
KPK mengakui butuh bukti-bukti dari mantan penyidiknya, Novel Baswedan terkait informasi tangan kanan alias bekingan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui butuh bukti-bukti dari mantan penyidiknya, Novel Baswedan terkait informasi tangan kanan alias bekingan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. KPK butuh bukti dari Novel agar dugaan bekingan Azis Syamsuddin di KPK tidak hanya menjadi isu semata.

"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/10/2021). Baca juga: Ungkap Orang Dalam Azis Syamsuddin, Pukat UGM Dorong KPK Lakukan Audit Internal

"Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Ali berharap Novel mau melaporkan bukti-bukti serta data yang valid ke Dewan Pengawas (Dewas) soal bekingan Azis Syamsuddin di KPK. Ali menekankan bahwa Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan yang disertai bukti valid tersebut.

"Jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," terangnya.

Di samping itu, Ali mengklaim bahwa pihaknya juga sedang menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan adanya delapan bekingan Azis Syamsuddin di KPK tersebut. KPK bakal mengonfirmasi fakta persidangan itu ke para terdakwa dan juga sejumlah saksi.

"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri. Kami pastikan tim akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," beber Ali.

Kendati demikian, Ali meminta agar dugaan adanya delapan bekingan Azis Syamsuddin di KPK tidak menjadi isu liar yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Sebab, kata Ali, Indonesia merupakan negara hukum yang menghormati kepastian hukum.

"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan 'orang dalam' di lembaga antirasuah. Sebanyak delapan orang yang diduga bekingan tersebut, disebut bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai Yusmada dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.

BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.

Menanggapi hal tersebut, mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah lama mengetahui hal itu. Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan Cs. Padahal, kata Febri, yang pertama kali membongkar kasus Stepanus Robin Pattuju, lalu melaporkannya ke Dewas adalah Novel Baswedan.

Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti Dewas.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10/2021).

Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin. "Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," terang Novel.

Sementara itu, Dewas KPK mengaku belum menerima secara resmi laporan dari Novel Baswedan soal beking Azis Syamsuddin. Dewas baru mengetahui isu delapan beking Azis Syamsuddin di KPK dari pemberitaan. Oleh karenanya, Dewas menunggu laporan resmi dari Novel Baswedan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)