Sejarah Perkembangan Keamanan Siber, dari Dinas Code hingga CSIRT
Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Menghadapi perubahan tantangan zaman dan ancaman keamanan, BSSN RI terus melakukan pemutakhiran dalam sistem keamanan siber. Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, BSSN membentuk 121 Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT). CSIRT menjadi salah satu major project guna memperkuat keamanan siber Indonesia.
Pembentukan CSIRT sejalan pula dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Menjadi bagian unsur keamanan SPBE adalah penjaminan keutuhan, ketersediaan data dan informasi. Dalam konteks tersebut, maka fungsi CSIRT adalah sebagai penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber. CSIRT memiliki otoritas untuk menangani berbagai insiden keamanan siber yang terjadi atau mengancam sistem informasi BSSN berupa web defacement, DDOS, malware, phising, dan sebagainya.
Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam berbagai kesempatan mengatakan, BSSN akan berperan aktif dalam upaya meningkatkan keamanan siber di Indonesia. Sebagai bukti bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat di ruang siber.
Pembentukan CSIRT ini memiliki misi “Secure The Future.” Di mana Indonesia diharapkan siap menghadapi ancaman kejahatan di ruang siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Pemanfaatan ruang siber harus diikuti tiga hal, yaitu keamanan siber, pemaksimalan penggunaan ruang siber untuk memajukan kepentingan nasional di tingkat global, penguatan kuantitas dan kualitas ruang siber yang kompetitif di tingkat dunia pada seluruh lapisan ruang siber, baik lapisan fisik, logika, dan sosial.
Pembentukan CSIRT sejalan pula dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Menjadi bagian unsur keamanan SPBE adalah penjaminan keutuhan, ketersediaan data dan informasi. Dalam konteks tersebut, maka fungsi CSIRT adalah sebagai penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber. CSIRT memiliki otoritas untuk menangani berbagai insiden keamanan siber yang terjadi atau mengancam sistem informasi BSSN berupa web defacement, DDOS, malware, phising, dan sebagainya.
Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam berbagai kesempatan mengatakan, BSSN akan berperan aktif dalam upaya meningkatkan keamanan siber di Indonesia. Sebagai bukti bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat di ruang siber.
Pembentukan CSIRT ini memiliki misi “Secure The Future.” Di mana Indonesia diharapkan siap menghadapi ancaman kejahatan di ruang siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Pemanfaatan ruang siber harus diikuti tiga hal, yaitu keamanan siber, pemaksimalan penggunaan ruang siber untuk memajukan kepentingan nasional di tingkat global, penguatan kuantitas dan kualitas ruang siber yang kompetitif di tingkat dunia pada seluruh lapisan ruang siber, baik lapisan fisik, logika, dan sosial.
(atk)
Lihat Juga :