KPK Pastikan Surat Penyelidikan di Gowa Palsu
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:01 WIB
loading...
Dua surat palsu berlogo KPK tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa beredar. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Dua surat palsu berlogo KPK tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa beredar. KPK pun telah memeriksanya.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penanda tangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan. "Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," jelasnya.
Baca juga: Partai Amien Rais Terus Ditinggalkan Pengurusnya
"Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," tambahnya.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penanda tangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan. "Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," jelasnya.
Baca juga: Partai Amien Rais Terus Ditinggalkan Pengurusnya
"Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," tambahnya.
Lihat Juga :