KPK Pastikan Surat Penyelidikan di Gowa Palsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua surat palsu berlogo KPK tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa beredar. KPK pun telah memeriksanya.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penanda tangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan. "Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," jelasnya.
"Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," tambahnya.
Ali membeberkan penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi. KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakannya untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini," ungkapnya.
KPK juga meminta kepada masyarakat jika menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penanda tangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan. "Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," jelasnya.
"Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," tambahnya.
Ali membeberkan penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi. KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakannya untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini," ungkapnya.
KPK juga meminta kepada masyarakat jika menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
(rca)