Di Obrolan Senator, LaNyalla Dorong Penguatan DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Daerah
loading...
A
A
A
Hak anggota DPR dirumuskan dalam 11 item, di pasal 80 Undang-Undang MD3. Sedangkan hak anggota DPD dirumuskan hanya 7 item di pasal 257 Undang-Undang MD3. "Padahal, jika hak tersebut tidak diatur secara equal, maka hal ini jelas melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," beber LaNyalla.
Menurutnya, sudah barang tentu hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI, maupun Presiden. "Bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik, dalam sambutan saya pada puncak peringatan HUT ke-17 DPD RI pada 1 Oktober lalu, saya menyatakan, bahwa posisi DPD RI dalam memandang rencana amandemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama kepentingan daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah," katanya.
LaNyalla menegaskan amendemen konstitusi harus bermuara kepada tujuan membuat Indonesia lebih baik. "Karena itu, amendemen konstitusi harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sebab, kita dengan jelas melihat bahwa persoalan utama bangsa ini adalah belum terwujudnya tujuan dari lahirnya bangsa ini, yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.
Saat ini, kata LaNyalla, masih banyak daerah yang berjibaku dengan kemiskinan. Masih banyak daerah yang indeks fiskalnya jauh dari kata mandiri. Masih banyak lagi permasalahan di daerah jika kita urai satu per satu, yang muaranya pada persoalan keadilan sosial. Persoalan keadilan sosial tentu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan karitatif. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang fundamental dan yang menyentuh akar persoalan.
"Oleh karena itu, kami DPD RI, mengajak semua Lembaga Negara, khususnya MPR, DPR dan Presiden, untuk menyatukan langkah dengan semangat yang sama, dengan suasana batin yang sama, untuk menyongsong amendemen konstitusi, sebagai bagian dari upaya kita untuk melakukan koreksi dan perbaikan demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa," ajak LaNyalla.
Menurutnya, sudah barang tentu hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI, maupun Presiden. "Bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik, dalam sambutan saya pada puncak peringatan HUT ke-17 DPD RI pada 1 Oktober lalu, saya menyatakan, bahwa posisi DPD RI dalam memandang rencana amandemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama kepentingan daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah," katanya.
LaNyalla menegaskan amendemen konstitusi harus bermuara kepada tujuan membuat Indonesia lebih baik. "Karena itu, amendemen konstitusi harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sebab, kita dengan jelas melihat bahwa persoalan utama bangsa ini adalah belum terwujudnya tujuan dari lahirnya bangsa ini, yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.
Saat ini, kata LaNyalla, masih banyak daerah yang berjibaku dengan kemiskinan. Masih banyak daerah yang indeks fiskalnya jauh dari kata mandiri. Masih banyak lagi permasalahan di daerah jika kita urai satu per satu, yang muaranya pada persoalan keadilan sosial. Persoalan keadilan sosial tentu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan karitatif. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang fundamental dan yang menyentuh akar persoalan.
"Oleh karena itu, kami DPD RI, mengajak semua Lembaga Negara, khususnya MPR, DPR dan Presiden, untuk menyatukan langkah dengan semangat yang sama, dengan suasana batin yang sama, untuk menyongsong amendemen konstitusi, sebagai bagian dari upaya kita untuk melakukan koreksi dan perbaikan demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa," ajak LaNyalla.
(zik)