Di Obrolan Senator, LaNyalla Dorong Penguatan DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Daerah

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:50 WIB
loading...
Di Obrolan Senator, LaNyalla Dorong Penguatan DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Daerah
Di Obrolan Senator, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dorong penguatan DPD RI debagai artikulator kepentingan daerah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Untuk itu, LaNyalla menilai perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

"Saya percaya, semua anggota DPD RI memiliki harapan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang ideal. Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Artinya, perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini," ujar LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), Rabu (6/10/2021).

Pada acara bertema 'Amandemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan', sejumlah tokoh dihadirkan sebagai narasumber. Di antaranya adalah Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Anggota DPD RI Tamsil Linrung, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin serta Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana dan Margarito Kamis.

Baca Juga: DPD RIchecks and balances.

"Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat, bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan," tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.



Pertama, kewenangan DPD RI di bidang legislasi jelas sangat terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.

Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," papar LaNyalla.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)