Kejagung Ungkap Alasan Tak Tahan 2 Tersangka Polisi Pembunuh Laskar FPI

Rabu, 25 Agustus 2021 - 05:56 WIB
loading...
Kejagung Ungkap Alasan...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO sebagai tersangka pembunuhan Laskar FPI karena pertimbangan objektif jaksa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif jaksa. Keduanya tidak ditahan karena merupakan anggota kepolisian yang mendapat jaminan tidak kabur dari atasannya. Baca juga: Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujar Leonard, Rabu (25/8/2021).

Leonard mengatakan saat ini surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Rekomendasi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved