KPK Dapat Laporan Kontraktor Kalah Lelang karena Tak Beri Fee

Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:58 WIB
loading...
KPK Dapat Laporan Kontraktor Kalah Lelang karena Tak Beri Fee
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui kerap ada permintaan fee sampai 15% oleh pengambil kebijakan dalam setiap lelang proyek. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pernah menerima pesan singkat dari kontraktor yang kalah dalam lelang proyek di daerah. Kontraktor tersebut bercerita kalah lelang proyek karena diduga tidak menyertakan fee saat proses penawaran.

"Ada sedikit cerita, beberapa waktu lalu, saya dapat WA dari salah satu peserta lelang di daerah, dia menawar harga paling rendah, tetapi tidak menang, dari penilaian panitia atau ULP, harga penawarannya dianggap tidak wajar," beber Alex saat memberikan sambutan dalam diskusi Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).



Berdasarkan cerita yang didapat Alex, kontraktor tersebut mengaku menawarkan harga rendah yakni 80 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Terdapat tiga kontraktor lain yang juga menawarkan harga di bawah 80 persen dari HPS.

"Dan keempatnya tidak lolos karena dianggap harganya tidak wajar. Yang menang tender di urutan kelima yang harganya itu Rp1,5 miliar lebih dibandingkan harga terendah yang ditawarkan," kata Alex.

Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani berbagai kasus suap di bidang pengadaan barang dan jasa, kata Alex, memang kerap ada permintaan fee sebesar 5 sampai 15 persen oleh pengambil kebijakan. Diduga, kontraktor yang menawarkan harga tinggi Rp1,5 miliar tersebut, sudah sekaligus fee untuk pengambil kebijakan.

"Nah saya tidak tahu, apakah selisih harga yang Rp1,5 miliar itu untuk menanggulangi atau untuk menutup fee tersebut yang 15 persen. Saya sudah minta koordinator wilayah terkait di KPK untuk mendalami ini," katanya.



Alex mengaku sempat bertanya kepada kontraktor yang kalah tender proyek tersebut soal ketidakwajaran harga di bawah HPS. Kata Alex, kontraktor tersebut sudah memperhitungkan dengan matang keuntungan untuk perusahaan dalam menawarkan harga.

Hanya saja, sambung Alex, harga yang ditawarkan kontraktor tersebut dibuat tanpa perhitungan fee untuk pengambil kebijakan.

"Saya sempat bertanya, apakah dengan harga terendah tersebut itu sudah untung? 'sudah Pak Alex, itu sudah kita perhitungkan dengan keuntungan 15 persen. Memang hitungan kami itu tidak menghitung adanya pemberian fee kepada pejabat-pejabat atau pihak-pihak di luar itu'," beber Alex.

"Murni keuntungan perusahaan sudah dihitung 15 persen sehingga dia bisa menawar harga yang rendah di bawah 80 persen dari HPS. Itu cerita dia," imbuhnya.

Menurut Alex, itu salah satu persoalan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Sebab, KPK sudah seringkali menemukan adanya permintaan fee sebesar 5 sampai 15 persen untuk pejabat di daerah.

"Ini fakta-fakta yang sering diungkap oleh KPK saat KPK melakukan penindakan terhadap perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)