KPK Dapat Laporan Kontraktor Kalah Lelang karena Tak Beri Fee

Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:58 WIB
loading...
A A A
"Saya sempat bertanya, apakah dengan harga terendah tersebut itu sudah untung? 'sudah Pak Alex, itu sudah kita perhitungkan dengan keuntungan 15 persen. Memang hitungan kami itu tidak menghitung adanya pemberian fee kepada pejabat-pejabat atau pihak-pihak di luar itu'," beber Alex.

"Murni keuntungan perusahaan sudah dihitung 15 persen sehingga dia bisa menawar harga yang rendah di bawah 80 persen dari HPS. Itu cerita dia," imbuhnya.

Menurut Alex, itu salah satu persoalan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Sebab, KPK sudah seringkali menemukan adanya permintaan fee sebesar 5 sampai 15 persen untuk pejabat di daerah.

"Ini fakta-fakta yang sering diungkap oleh KPK saat KPK melakukan penindakan terhadap perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)