57 Eks Pegawai KPK Akan Kembali Bertemu Polri Bahas Substansi Perekrutan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:21 WIB
loading...
57 Eks Pegawai KPK Akan...
Salah satu mantan Pegawai KPK, Giri Suprapdiono mengatakan pertemuan awal dengan Polri tersebut belum membahas masalah substansi perekrutan. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Perwakilan dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat oleh pimpinannya telah bertemu Polri pada Senin 4 Oktober 2021. Pertemuan tersebut merupakan yang perdana dalam pembahasan perekrutan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Salah satu mantan Pegawai KPK, Giri Suprapdiono mengatakan pertemuan awal dengan Polri tersebut belum membahas masalah substansi perekrutan. Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK tersebut menyebut akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas perekrutan ini.

"(Pertemuan kemarin) masih dilakukan pembicaraan awal belum ke substansi. Pertemuan awal ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan," ujar Giri saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Giri memastikan belum ada keputusan resmi dari para mantan pegawai KPK soal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri. Kata Giri, 57 mantan pegawai KPK masih menghimpun informasi yang memadai soal teknis maupun prosedur perekrutan.

"Masih menunggu informasi yang memadai dahulu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan untuk menjadi ASN Polri. Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu lalu.

Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.

Listyo menyebut bahwa surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)