Mantan Pegawai KPK Ditawari Jadi ASN Polri, Komnas HAM: Berarti Rekomendasi Diterima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyambut positif rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat 57 mantan pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Rencana tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi.
"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri, mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu, ya Alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam RDP dengan Komnas HAM disiarkan pada kanal YouTube Komisi III DPR RI Channel, Senin (04/10/2021).
Taufan mengungkapkan, rencana pencarian solusi tersebut memang sudah didiskusikan Komnas HAM. Bahkan, pihaknya juga berdiskusi dengan Menko Polhukam serta Mensesneg.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri, Tunggu Undangan Diskusi
"Dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan juga Pak Mensesneg tempo hari memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain," katanya.
Namun, Taufan mengatakan, solusi yang diberikan tersebut harus dengan catatan, yakni menerima rekomendasi yang diberikan dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM tetap meminta pada Pak Menko, dalam pembicaraan kami terakhir, solusi ini juga harus dengan satu catatan bahwa berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman diterima. Itu kita tempo hari sampaikan," kata Taufan.
Baca juga: Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri, mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu, ya Alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam RDP dengan Komnas HAM disiarkan pada kanal YouTube Komisi III DPR RI Channel, Senin (04/10/2021).
Taufan mengungkapkan, rencana pencarian solusi tersebut memang sudah didiskusikan Komnas HAM. Bahkan, pihaknya juga berdiskusi dengan Menko Polhukam serta Mensesneg.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri, Tunggu Undangan Diskusi
"Dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan juga Pak Mensesneg tempo hari memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain," katanya.
Namun, Taufan mengatakan, solusi yang diberikan tersebut harus dengan catatan, yakni menerima rekomendasi yang diberikan dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM tetap meminta pada Pak Menko, dalam pembicaraan kami terakhir, solusi ini juga harus dengan satu catatan bahwa berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman diterima. Itu kita tempo hari sampaikan," kata Taufan.
Baca juga: Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
(abd)