Pakar Hukum Tata Negara Bela Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA

Minggu, 03 Oktober 2021 - 23:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid membela pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra dari penilaian pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah terkait uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, analisis serta penilaian M Rizal Fadillah yang menyalahkan Yusril tersebut harus diluruskan secara proporsional agar publik mendapat suguhan informasi yang sehat, konstruktif serta edukatif.

"Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan Bayes di tengah publik," kata Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).

Menurut Fahri Bachmid, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut sangat subjektif dan politis. M Rizal Fadillah dinilai tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD ART Partai Demokrat ke MA

Selain itu, kata Fahri, M Rizal Fadillah juga tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya?

"Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi logical fallacy yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M Rizal Fadillah," kata Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid, kemudian mengulas secara gamblang kenapa Yusril membela empat kader Demokrat yang dipecat AHY dengan langkah hukum mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Menurut dia, wajar jika kader yang dipecat AHY dan dibela Yusril tersebut mencari keadilan. Semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum.

"Maka hal yang sangat esensial dalam suatu negara hukum adalah upaya untuk menyelesaikan perselisihan diantara sesama warga negara secara adil dan damai, dan pengadilan adalah alat/media penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat, sehingga segala perdebatan secara yuridis, akademik dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan dipengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara kondusif dan dapat diterima dengan penuh tanggung jawab, sesuai prinsip-prinsip nomokrasi itu sendiri, yaitu tercipta suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai," papar Fahri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved