Pakar Hukum Tata Negara Bela Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid membela pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra dari penilaian pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah terkait uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, analisis serta penilaian M Rizal Fadillah yang menyalahkan Yusril tersebut harus diluruskan secara proporsional agar publik mendapat suguhan informasi yang sehat, konstruktif serta edukatif.
"Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan Bayes di tengah publik," kata Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).
Menurut Fahri Bachmid, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut sangat subjektif dan politis. M Rizal Fadillah dinilai tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.
Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD ART Partai Demokrat ke MA
Selain itu, kata Fahri, M Rizal Fadillah juga tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya?
"Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi logical fallacy yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M Rizal Fadillah," kata Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid, kemudian mengulas secara gamblang kenapa Yusril membela empat kader Demokrat yang dipecat AHY dengan langkah hukum mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Menurut dia, wajar jika kader yang dipecat AHY dan dibela Yusril tersebut mencari keadilan. Semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum.
"Maka hal yang sangat esensial dalam suatu negara hukum adalah upaya untuk menyelesaikan perselisihan diantara sesama warga negara secara adil dan damai, dan pengadilan adalah alat/media penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat, sehingga segala perdebatan secara yuridis, akademik dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan dipengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara kondusif dan dapat diterima dengan penuh tanggung jawab, sesuai prinsip-prinsip nomokrasi itu sendiri, yaitu tercipta suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai," papar Fahri.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan: AD ART Tidak Sah Apalagi KLB-nya
Pada level ini, Fahri melanjutkan, semua pihak haruslah menerima legal action ini sebagai sebuah langkah dan keputusan yang bersifat terobosan breakthrough tentunya suatu terobosan yang cerdas dan tepat jika dilihat dari aspek ilmu hukum yang tentunya di lindungi oleh konstitusi.
Menurut Fahri, perdebatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar sebangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana telah mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum, dan tidak membangun opini atas perselisihan itu menjadi isu politis atau perdebatan kusir dan liar yang tidak ada ilmunya.
"Sejak semula para pencari keadilan yaitu 4 kader Demokrat itu lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme peradilan yang jauh lebih beradab daripada membangun perselisihan pada ruang-ruang publik atau yang tidak pada tempatnya," tandas Fahri.
"Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan Bayes di tengah publik," kata Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).
Menurut Fahri Bachmid, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut sangat subjektif dan politis. M Rizal Fadillah dinilai tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.
Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD ART Partai Demokrat ke MA
Selain itu, kata Fahri, M Rizal Fadillah juga tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya?
"Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi logical fallacy yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M Rizal Fadillah," kata Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid, kemudian mengulas secara gamblang kenapa Yusril membela empat kader Demokrat yang dipecat AHY dengan langkah hukum mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Menurut dia, wajar jika kader yang dipecat AHY dan dibela Yusril tersebut mencari keadilan. Semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum.
"Maka hal yang sangat esensial dalam suatu negara hukum adalah upaya untuk menyelesaikan perselisihan diantara sesama warga negara secara adil dan damai, dan pengadilan adalah alat/media penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat, sehingga segala perdebatan secara yuridis, akademik dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan dipengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara kondusif dan dapat diterima dengan penuh tanggung jawab, sesuai prinsip-prinsip nomokrasi itu sendiri, yaitu tercipta suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai," papar Fahri.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan: AD ART Tidak Sah Apalagi KLB-nya
Pada level ini, Fahri melanjutkan, semua pihak haruslah menerima legal action ini sebagai sebuah langkah dan keputusan yang bersifat terobosan breakthrough tentunya suatu terobosan yang cerdas dan tepat jika dilihat dari aspek ilmu hukum yang tentunya di lindungi oleh konstitusi.
Menurut Fahri, perdebatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar sebangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana telah mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum, dan tidak membangun opini atas perselisihan itu menjadi isu politis atau perdebatan kusir dan liar yang tidak ada ilmunya.
"Sejak semula para pencari keadilan yaitu 4 kader Demokrat itu lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme peradilan yang jauh lebih beradab daripada membangun perselisihan pada ruang-ruang publik atau yang tidak pada tempatnya," tandas Fahri.