Pakar Hukum Tata Negara Nilai Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Murni Masalah Hukum
Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:17 WIB
loading...
A
A
A
”Ini murni masalah hukum yang tidak perlu ditafsirkan atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis. Sehingga dengan demikian, sangatlah elok, jika segala perdebatan sedapat mungkin diorientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional, dan bukan perdebatan kusir yang bersifat politis,” tegasnya.
Fahri menambahkan, permohonan JR AD/ART Partai Demokrat era AHY ke MA tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum. Termasuk saat Yusril mengajukan permohonan ini ke MA, secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART partai politik dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan memang luput menjangkau serta mengatur soal masalah pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART parpol ini.
”Karena UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota, tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan mewajibkan bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” jelasnya.
Karenanya, saat dilihat seksama dan mendalam, terkait ketiadaan aturan hukum legal vacuum yang dapat menjangkau fenomena hukum tersebut di internal parpol, jika suatu AD/ART melanggar konstitusi atau UU di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan breakthrough secara hukum sema-mata untuk tercipta tertib norma hukum secara berjenjang.
Fahri menilai, proses pengajuan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA tersebut secara yuridis akan berimplikasi menjadi terobosan hukum rule breaking penting dan signifikan dalam tata hukum nasional oleh MA RI. Sehingga secara teoritik hal tersebut sangat dibolehkan kalau bukan dikatakan dianjurkan. Artinya, ada implikasi yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum itu sendiri.
Fahri menambahkan, permohonan JR AD/ART Partai Demokrat era AHY ke MA tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum. Termasuk saat Yusril mengajukan permohonan ini ke MA, secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART partai politik dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan memang luput menjangkau serta mengatur soal masalah pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART parpol ini.
”Karena UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota, tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan mewajibkan bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” jelasnya.
Karenanya, saat dilihat seksama dan mendalam, terkait ketiadaan aturan hukum legal vacuum yang dapat menjangkau fenomena hukum tersebut di internal parpol, jika suatu AD/ART melanggar konstitusi atau UU di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan breakthrough secara hukum sema-mata untuk tercipta tertib norma hukum secara berjenjang.
Fahri menilai, proses pengajuan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA tersebut secara yuridis akan berimplikasi menjadi terobosan hukum rule breaking penting dan signifikan dalam tata hukum nasional oleh MA RI. Sehingga secara teoritik hal tersebut sangat dibolehkan kalau bukan dikatakan dianjurkan. Artinya, ada implikasi yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum itu sendiri.
(cip)
Lihat Juga :