Pakar Hukum Tata Negara Nilai Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Murni Masalah Hukum
Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:17 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum.
Karenanya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, pendapat pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah harus di respons secara proporsional dan objektif. Hal itu agar tidak menciptakan suatu analisis yang distorsif di tengah politik.
Menurut Fahri, basis analisis Rizal Fadillah dalam konteks ini adalah sangat politis dan subjektif dengan tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan menggunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik menggunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Baca juga: Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat
”Sebenarnya persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahri, Sabtu (3/10/2021).
Sebelumnya, M. Rizal Fadillah mengatakan langkah hukum Yusril Ihza Mahendra dengan mendampingi empat mantan anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah langkah yang berbahaya. Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum
Padahal, lanjut Fahri, jika konteks perselisihan dibawa ke ranah hukum, semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum dan pengadilan adalah alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat. ”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” ujarnya.
Perselisihan ini, kata Fahri, sejatinya terkait dengan permohonan pengujian formil atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.
Karenanya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, pendapat pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah harus di respons secara proporsional dan objektif. Hal itu agar tidak menciptakan suatu analisis yang distorsif di tengah politik.
Menurut Fahri, basis analisis Rizal Fadillah dalam konteks ini adalah sangat politis dan subjektif dengan tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan menggunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik menggunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Baca juga: Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat
”Sebenarnya persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahri, Sabtu (3/10/2021).
Sebelumnya, M. Rizal Fadillah mengatakan langkah hukum Yusril Ihza Mahendra dengan mendampingi empat mantan anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah langkah yang berbahaya. Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum
Padahal, lanjut Fahri, jika konteks perselisihan dibawa ke ranah hukum, semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum dan pengadilan adalah alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat. ”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” ujarnya.
Perselisihan ini, kata Fahri, sejatinya terkait dengan permohonan pengujian formil atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.
Lihat Juga :