Pakar Hukum Tata Negara Nilai Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Murni Masalah Hukum

Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:17 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum.

Karenanya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, pendapat pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah harus di respons secara proporsional dan objektif. Hal itu agar tidak menciptakan suatu analisis yang distorsif di tengah politik.

Menurut Fahri, basis analisis Rizal Fadillah dalam konteks ini adalah sangat politis dan subjektif dengan tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan menggunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik menggunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Baca juga: Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat

”Sebenarnya persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahri, Sabtu (3/10/2021).

Sebelumnya, M. Rizal Fadillah mengatakan langkah hukum Yusril Ihza Mahendra dengan mendampingi empat mantan anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah langkah yang berbahaya. Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum

Padahal, lanjut Fahri, jika konteks perselisihan dibawa ke ranah hukum, semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum dan pengadilan adalah alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat. ”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” ujarnya.

Perselisihan ini, kata Fahri, sejatinya terkait dengan permohonan pengujian formil atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IOC Tolak Investigasi...
IOC Tolak Investigasi Presiden FIFA atas Kontroversi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
5 Negara yang Melakukan...
5 Negara yang Melakukan Uji Coba Rudal Berkapabilitas Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved