Pakar Hukum Tata Negara Nilai Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Murni Masalah Hukum

Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:17 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum.

Karenanya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, pendapat pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah harus di respons secara proporsional dan objektif. Hal itu agar tidak menciptakan suatu analisis yang distorsif di tengah politik.

Menurut Fahri, basis analisis Rizal Fadillah dalam konteks ini adalah sangat politis dan subjektif dengan tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan menggunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik menggunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Baca juga: Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat

”Sebenarnya persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahri, Sabtu (3/10/2021).

Sebelumnya, M. Rizal Fadillah mengatakan langkah hukum Yusril Ihza Mahendra dengan mendampingi empat mantan anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah langkah yang berbahaya. Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum

Padahal, lanjut Fahri, jika konteks perselisihan dibawa ke ranah hukum, semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum dan pengadilan adalah alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat. ”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” ujarnya.

Perselisihan ini, kata Fahri, sejatinya terkait dengan permohonan pengujian formil atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Sempat Dilarang di Qatar...
Sempat Dilarang di Qatar 2022, Kenapa FIFA Izinkan Bendera LGBT Masuk Stadion Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
5 Negara yang Melakukan...
5 Negara yang Melakukan Uji Coba Rudal Berkapabilitas Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved