Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum

Rabu, 29 September 2021 - 23:45 WIB
loading...
Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat.
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kisruh Partai Demokrat. Kisruh itu berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril ke Mahkamah Agung (MA) sebenarnya tidak ada gunanya. Sebab, sekalipun gugatan tersebut menang di MA, tidak akan merubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini.

"Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini ndak (tidak) akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan," ujar Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.



"Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu. Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," sambungnya.

Menurut Mahfud, apapun keputusan MA dalam gugatan tersebut, tidak akan merubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

"Kalau mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang akan tetap memimpin," tegas Mahfud.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)