Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:27 WIB
loading...
Koruptor Berhak Dapat...
MK telah menyatakan, bahwa seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi ( koruptor ) berhak mendapatkan remisi.

Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham

Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.

Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas

"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan no 12/1995," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (2/10/2021).

Dijelaskan Tubagus, kementeriannya hanya bertugas sebagai pelaksana UU. Akan tetapi, seluruh napi khususnya napi perkara korupsi, wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan remisi.

"Tetapi, pemberian remisi bukan tanpa kecuali, melainkan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.

Persyaratan pemberian remisi kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pemberian remisi juga diukur dari sikap dan perbuatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi selama menjalani hukumannya. Terlebih, terhadap napi khusus seperti terorisme, korupsi, narkoba, hingga pengancaman keamanan negara.

"Jadi tidak semua WBP otomatis mendapatkan remisi. Mereka yang bandel, sering melakukan pelanggaran, tidak mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada, tidak akan mendapat remisi," jelas Tubagus.

"Khususnya, untuk narapidana-narapidana tindakan tertentu seperti korupsi, terorisme, pelanggar HAM, narkoba, ancaman keamanan negara mau pun kejahatan lintas batas negara. Untuk kelompok ini, aturan mendapatkan remisi lebih ketat," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Jelang Muktamar NU,...
Jelang Muktamar NU, Prinsip Asal Bukan Koruptor Menjadi Relevan
Kejagung Taksir Total...
Kejagung Taksir Total Nilai Aset Barang yang Dilelang di BPA Fair 2026 Capai Rp100 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Berita Terkini
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved