Polri Sebut Novel Baswedan dkk Masih Punya Masa Depan kalau Bersedia Bergabung

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:38 WIB
loading...
Polri Sebut Novel Baswedan...
Polri mengatakan masa depan para pegawai KPK yang diberhentikan masih ada bila mau bergabung menjadi ASN di Korps Bhayangkara tersebut. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicap merah karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih punya masa depan. Syaratnya, Novel Baswedan dkk bersedia bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Tentunya kami lebih bijak lihat ke depan. Kami semua masih punya masa depan, harapan, tentunya masa depan ini sama-sama kami isi dengan hal yang baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Kami Meninggalkan Legasi yang Baik

Menurut Rusdi, Korps Bhayangkara dan 57 mantan pegawai KPK itu sama-sama memiliki semangat untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia."Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sana kami abdikan diri di Polri dan abdikan diri untuk negeri yang sama-sama kita cintai. Kita lihat ke depan saja," ujar Rusdi.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Menurut Sigit, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman mereka dalam pemberantasan korupsi. Sigit mengaku telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan hal tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved