KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana, apa enggak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI
KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Tiga tersangka lain yakni adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI
KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Tiga tersangka lain yakni adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :