Suap Rp5,6 Miliar Dipakai 10 Anggota DPRD Muara Enim untuk Pileg

Kamis, 30 September 2021 - 21:08 WIB
loading...
Suap Rp5,6 Miliar Dipakai...
Uang suap dengan total Rp5,6 miliar digunakan 10 tersangka untuk pemilihan anggota DPRD Muara Enim. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka menerima suap dengan jumlah total Rp5,6 miliar. Uang suap diperoleh melalui pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.

Menerut Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp 5,6 miliar dari swasta Robi Okta Fahlefi. Bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Elfin MZ Muhtar, Robi menemui Bupati Ahmad Yani untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun 2019.

"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).



Lalu, lanjut Alex, untuk pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Setelah Robi mendapatkan beberapa proyek dengan nilai kontrak total lebih kurang Rp129 miliar, dilakukan pembagian commitment fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robi melalui Elfin MZ Muhtar. "Pemberian uang dimaksud diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar," jelas Alex.

Uang diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di sebuah rumah makan di Muara Enim. "Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Alex.

Alex mengungkapkan, peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD pada program-program Pemkab Muara Enim, khususnya di Dinas PUPR.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," pungkasnya.



Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang Tersangka. Mereka yakni Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Lalu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF) dan Juarsah (JRH) yang terakhir menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP..
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)