KPK Geledah 4 Lokasi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sejumlah Barang Disita
Rabu, 29 September 2021 - 12:34 WIB
loading...
Para tersangka kasus jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo ditunjukkan ke masyarakat dalam konferensi pers, Sabtu (4/9/2021). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah empat lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (28/9/2021). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Keempat lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. “Dari 4 lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
"Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," tambahnya.
Baca juga: Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Keempat lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. “Dari 4 lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
"Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," tambahnya.
Baca juga: Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Lihat Juga :