Suap Rp5,6 Miliar Dipakai 10 Anggota DPRD Muara Enim untuk Pileg
Kamis, 30 September 2021 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Setelah Robi mendapatkan beberapa proyek dengan nilai kontrak total lebih kurang Rp129 miliar, dilakukan pembagian commitment fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robi melalui Elfin MZ Muhtar. "Pemberian uang dimaksud diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar," jelas Alex.
Uang diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di sebuah rumah makan di Muara Enim. "Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Alex.
Alex mengungkapkan, peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD pada program-program Pemkab Muara Enim, khususnya di Dinas PUPR.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Geledah 4 Lokasi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sejumlah Barang Disita
Uang diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di sebuah rumah makan di Muara Enim. "Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Alex.
Alex mengungkapkan, peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD pada program-program Pemkab Muara Enim, khususnya di Dinas PUPR.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Geledah 4 Lokasi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sejumlah Barang Disita
Lihat Juga :