Suap Rp5,6 Miliar Dipakai 10 Anggota DPRD Muara Enim untuk Pileg
Kamis, 30 September 2021 - 21:08 WIB
loading...
Uang suap dengan total Rp5,6 miliar digunakan 10 tersangka untuk pemilihan anggota DPRD Muara Enim. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka menerima suap dengan jumlah total Rp5,6 miliar. Uang suap diperoleh melalui pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
Menerut Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp 5,6 miliar dari swasta Robi Okta Fahlefi. Bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Elfin MZ Muhtar, Robi menemui Bupati Ahmad Yani untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun 2019.
"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019
Lalu, lanjut Alex, untuk pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.
Menerut Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp 5,6 miliar dari swasta Robi Okta Fahlefi. Bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Elfin MZ Muhtar, Robi menemui Bupati Ahmad Yani untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun 2019.
"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019
Lalu, lanjut Alex, untuk pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.
Lihat Juga :