KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019
Kamis, 30 September 2021 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kritik KPK, Busyro Muqoddas Beri Dukungan Moral ke 57 Pegawai Tak Lolos TWK
Ke-10 tersanga baru anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan DPRD Muara Enim dan juga telah memerika beberapa orang saksi.
"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri.
Ke-10 tersanga baru anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan DPRD Muara Enim dan juga telah memerika beberapa orang saksi.
"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri.
(muh)
Lihat Juga :