MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mempersilakan jamaah salat merapatkan shaf di daerah berlevel 1 dan berzona hijau.
Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa PPKM level 1 dan zona hijau memang memiliki penilaian terbaik dalam hal penanganan Covid-19. Namun dia mengingatkan tidak lalai karena Covid-19 belum sepenuhnya hilang.
Dia mengatakan saat ini daerah yang telah memasuki PPKM level 1 di antaranya Kabupaten Lampung dan Kabupaten Blitar.
Baca juga: MUI Imbau Rapatkan Shaf, Saat Berzikir Dipersilakan Jaga Jarak
"Prinsipnya level 1 dalam assesment leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," katanya dalam konferensi persnya, Kamis (30/9/2021).
Wiku memastikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah harus tetap menjaga jarak dan adanya pembatasan kapasitas.
"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah," katanya.
Baca juga: Prof Haedar Tanggapi Anggapan Shaf Berjarak Sebagai Mazhab WHO
Wiku mengungkapkan, jika ada perubahan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama.
"Ke depannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga," katanya.
Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa PPKM level 1 dan zona hijau memang memiliki penilaian terbaik dalam hal penanganan Covid-19. Namun dia mengingatkan tidak lalai karena Covid-19 belum sepenuhnya hilang.
Dia mengatakan saat ini daerah yang telah memasuki PPKM level 1 di antaranya Kabupaten Lampung dan Kabupaten Blitar.
Baca juga: MUI Imbau Rapatkan Shaf, Saat Berzikir Dipersilakan Jaga Jarak
"Prinsipnya level 1 dalam assesment leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," katanya dalam konferensi persnya, Kamis (30/9/2021).
Wiku memastikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah harus tetap menjaga jarak dan adanya pembatasan kapasitas.
"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah," katanya.
Baca juga: Prof Haedar Tanggapi Anggapan Shaf Berjarak Sebagai Mazhab WHO
Wiku mengungkapkan, jika ada perubahan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama.
"Ke depannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga," katanya.
(abd)