Dibilang Panik oleh Kubu KLB, Demokrat AHY Beri Tanggapan Begini
Kamis, 30 September 2021 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
"Diadakan oleh mantan-mantan kader yang tidak punya hak mengadakan KLB, lalu memilih dan mengangkat ketua umum secara tidak sah, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Partai Demokrat," tambahnya.
Lebih lanjut Herzaky menyebutkan, ketika ditolak mentah-mentah oleh Kemenkumham karena bukti-buktinya banyak fotokopian dan tidak ada pemilik suara sah, serta tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun kubu KLB Deli Serdang masih saja nekat membawa kasusnya ke pengadilan.
"Pas buat tuntutan ke pengadilan pun, ada kasus yang kemudian ditarik. Karena pengacaranya membuat surat kuasa palsu. Lalu, sekarang bicara mencari keadilan di pengadilan dengan menggugat AD/ART?" ujarnya.
"Sebenarnya, pas ngomong begini, Rahmad dan gerombolan KSP Moeldoko ini sadar apa enggak ya? Takutnya ternyata sedang berjalan dalam tidur alias mengigau," sambung Herzaky.
Sebelumnya, Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebutkan upaya yang dilakukan Partai Demokrat kubu AHY dengan membuat kegaduhan sebagai tanda kepanikan.
Lebih lanjut Herzaky menyebutkan, ketika ditolak mentah-mentah oleh Kemenkumham karena bukti-buktinya banyak fotokopian dan tidak ada pemilik suara sah, serta tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun kubu KLB Deli Serdang masih saja nekat membawa kasusnya ke pengadilan.
"Pas buat tuntutan ke pengadilan pun, ada kasus yang kemudian ditarik. Karena pengacaranya membuat surat kuasa palsu. Lalu, sekarang bicara mencari keadilan di pengadilan dengan menggugat AD/ART?" ujarnya.
"Sebenarnya, pas ngomong begini, Rahmad dan gerombolan KSP Moeldoko ini sadar apa enggak ya? Takutnya ternyata sedang berjalan dalam tidur alias mengigau," sambung Herzaky.
Sebelumnya, Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebutkan upaya yang dilakukan Partai Demokrat kubu AHY dengan membuat kegaduhan sebagai tanda kepanikan.
Lihat Juga :