Menanti Lampu Hijau Umrah Jamaah Indonesia

Kamis, 30 September 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Jamaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan jenis vaksin yang digunakan Arab Saudi atau dua kali vaksin plus booster, tidak wajib menjalani puasa setibanya di Jedah atau Madinah, mereka bisa langsung menjalani ibadah. Sedangkan bagi jamaah yang baru melakukan satu kali vaksin, mereka di wajibkan melakukan karantina atau isolasi mandiri selama empat hari.

"Saat tiba di Mekkah dan Madinah, jamaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah dan sekali shalat di Raudah. Sedangkan ‎untuk pelaksanaan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa dilakukan kapan saja," papar Endang.

Selain itu ibadah umrah tidak hanya memberikan manfaat spiritual yaitu menambah ketakwaan terhadap sang pencipta,tetapi memiliki pengaruh pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan membuka lapangan kerja cukup luas. Dari sektor wisata misalnya, menyumbang pemasukan negara sebesar USD22,6 miliar. Haji dan Umrah menyumbang sebesar USD12 miliar atau setara Rp160 triliun.

"Bisnis umrah melibatkan banyak sektor, mulai dari biro perjalanan, maskapai, perhotelan, restoran dan sektor pendukung lainnya. Dari perhitungan asosiasi saja, perbulannya biro umrah bisa rugi hingga Rp 2 triliun karena sekitar 110 ribu jamaah tidak jadi berangkat," ungkap pengamat umrah dan haji Mahfudz Djaelani.

Dampak lainnya bisa terlihat dari sulitnya pemerintah memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) dari industri umrah di Indonesia. Dengan kata lain, ujar dia, pelarangan ini sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah sebaiknya segera mengambil tindakan.

"Saat ini ada 1,3 juta jamaah umrah per tahun. Misalkan, dengan rata-rata biaya umrah di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per jamaah, artinya terdapat potensi kerugian sekitar Rp25 triliun sampai Rp30 triliun per tahun. Tentunya berbagai sektor akan terpengaruh, seperti penerbangan, hotel, dan restoran," kata Mahfudz.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)