Pengerahan Militer Tangani Terorisme Harus Ketat dan Selektif
Selasa, 02 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Alih-alih menjadi solusi, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang beredar saat ini dinilainya bahkan bertentangan dengan UU TNI Pasal 7 ayat 2 dan 3. Perpres tersebut mempertegas tak diperlukannya pengawasan oleh parlemen. Bahkan perpres tersebut rentan terjadi penyalahgunaan anggaran karena minim akuntabilitas.
“Karena menghilangkan kewajiban adanya keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR. Selain itu rancangan perpres juga bertentangan dengan UU TNI tentang sumber anggaran dapat digunakan untuk penanganan terorisme oleh TNI dapat bersumber selain APBN, yakni APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan karena minim akuntabilitas,” timpal Ardimanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draf Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR. Penyerahan rancangan perpres yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19 itu sontak memicu reaksi penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatanganan petisi. Ardimanto termasuk salah satu aktivis yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil tertanggal 27 Mei tersebut.
Adapun para tokoh yang menandatangani petisi tersebut di antaranya, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Najib Azca, guru besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed dan Yunizar Adiputera MA, guru besar FH UGM Sigit Riyanto, PSKP UGM Arifah Rahmawati, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur.
Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid. Termasuk pengajar Universitas Syiah Kuala Aceh Otto Nur Abdullah, pengajar FISIP UIN Jakarta Saiful Mujani, Sekjen PBHI Julius Ibrani, Direktur Imparsial Al Araf, dan pegiat Antikorupsi Emerson Yuntho.
“Karena menghilangkan kewajiban adanya keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR. Selain itu rancangan perpres juga bertentangan dengan UU TNI tentang sumber anggaran dapat digunakan untuk penanganan terorisme oleh TNI dapat bersumber selain APBN, yakni APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan karena minim akuntabilitas,” timpal Ardimanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draf Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR. Penyerahan rancangan perpres yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19 itu sontak memicu reaksi penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatanganan petisi. Ardimanto termasuk salah satu aktivis yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil tertanggal 27 Mei tersebut.
Adapun para tokoh yang menandatangani petisi tersebut di antaranya, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Najib Azca, guru besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed dan Yunizar Adiputera MA, guru besar FH UGM Sigit Riyanto, PSKP UGM Arifah Rahmawati, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur.
Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid. Termasuk pengajar Universitas Syiah Kuala Aceh Otto Nur Abdullah, pengajar FISIP UIN Jakarta Saiful Mujani, Sekjen PBHI Julius Ibrani, Direktur Imparsial Al Araf, dan pegiat Antikorupsi Emerson Yuntho.
(cip)
Lihat Juga :