50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
Rabu, 29 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
"Kami baru dengar juga kalau itu silakan nanti kalau sudah itu berarti proses hukum sudah berjalan. Silakan nanti kami lihat urusan sangkaan yang ditempelkan kepada Pak Napoleon itu sendiri," ucap Ahmad Yani.
Saat disinggung terapan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 (1) terhadap Napoleon, Ahmad Yani menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan pengeroyokan. "Itu kan tidak ada pengeroyokan seperti itu. Kan lihat saja silakan saja," kata Ahmad Yani.
Soal pembelaan hukum, Ahmad Yani menyebut masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Napoleon dan tim pengacara lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Saat disinggung terapan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 (1) terhadap Napoleon, Ahmad Yani menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan pengeroyokan. "Itu kan tidak ada pengeroyokan seperti itu. Kan lihat saja silakan saja," kata Ahmad Yani.
Soal pembelaan hukum, Ahmad Yani menyebut masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Napoleon dan tim pengacara lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
Lihat Juga :