50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Rabu, 29 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
50 Pengacara Siap Bela...
Pengacara Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan).

Menanggapi hal itu, Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut. Baca juga: Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

"Kami sudah akan siapkan banyak sekali orang-orang yang siap melakukan tim secara sukarela berikan dampingan hukum kepada Pak Napoleon Bonaparte. Saya siapkan nanti," ujar Ahmad Yani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ahmad Yani mengaku sejauh ini sudah ada 50 orang yang bersedia membela Napoleon. "Banyak yang sudah telepon saya. Sudah 50-an lebih yang minta kepada saya. Bahkan ada di luar Jakarta juga," kata dia.

Di sisi lain, Ahmad Yani selaku kuasa hukum mengaku baru mendengar kliennya itu dijadikan tersangka. Sebab itu, ia belum bisa berbicara banyak soal langkah pembelaan hukum selanjutnya.

"Kami baru dengar juga kalau itu silakan nanti kalau sudah itu berarti proses hukum sudah berjalan. Silakan nanti kami lihat urusan sangkaan yang ditempelkan kepada Pak Napoleon itu sendiri," ucap Ahmad Yani.

Saat disinggung terapan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 (1) terhadap Napoleon, Ahmad Yani menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan pengeroyokan. "Itu kan tidak ada pengeroyokan seperti itu. Kan lihat saja silakan saja," kata Ahmad Yani.

Soal pembelaan hukum, Ahmad Yani menyebut masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Napoleon dan tim pengacara lainnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Cegah Kekerasan, Kurniasih...
Cegah Kekerasan, Kurniasih Dorong Aktivasi Satgas PPKS di Kampus
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs Harus Diusut Tuntas, Sahroni: Evaluasi Nasional!
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved