Alasan Polisi Tak Jadikan Eks Anggota FPI Tersangka Penganiayaan Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi sempat menyebut Eks Anggota FPI Maman Suryadi ikut membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke Muhammad Kece . Namun, Maman Suryadi tak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Kece di Rutan Bareskrim.
"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan setelah pihaknya melakukan pra-rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi, Maman memang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kata Andi, tindakan yang bersangkutan tidak masuk ke jeratan pasal.
"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan," ujar Andi.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka kasus itu. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan setelah pihaknya melakukan pra-rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi, Maman memang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kata Andi, tindakan yang bersangkutan tidak masuk ke jeratan pasal.
"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan," ujar Andi.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka kasus itu. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(rca)