RUU SKN Harus Amanatkan Dana Olahraga

Rabu, 29 September 2021 - 12:06 WIB
loading...
RUU SKN Harus Amanatkan...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem olah raga nasional. Salah satunya mendorong adanya dana olah raga sebagai mandatory spending sebesar 2% dari APBN.

“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olah raga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasiakan dana olah raga sebesar 2% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan dana olah raga ini untuk memastikan adanya ruang transisi pembinaan olah raga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olah raga nasional relatif kecil. “Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olah raga nasional,” ujarnya. (Baca Juga :Jamin Hari Tua Atlet Berprestasi, DPR Dorong Revisi UU SKN)

Huda mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratanya olah raga menjadi industry yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan. “Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olah raga telah tertata dan industry olah raga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu 10 tahun ke depan,” katanya.

Lebih jauh Huda mengungkapkan selain mendorong adanya mandatory spending dana olah raga, pihaknya juga mendorong pengaturan e-sport atau olah raga berbasis teknologi dalam RUU SKN. Dengan pengaturan tersebut maka bisa dipastikan jika e-sport diakui sebagai salah satu cabang olah raga yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti cabang-cabang olah raga lain yang lebih dulu eksis. “Pengaturan e-sport dalam RUU SKN sangat penting karena saat ini jenis olah raga tersebut tengah berkembang pesat dan bisa jadi menjadi masa depan industry olah raga nasional. Bahkan saya mendapat informasi jika potensi ekonomi dalam e-sport bisa mencapai Rp1.000 triliun,” katanya.

Politikus PKB ini menambahkan dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet. Menurutnya kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olah raga. “Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karir mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” katanya.

Lebih jauh Huda memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial juga akan diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga, pengaturan suporter, dan munculnya lembaga arbirtrase. Selain itu juga diatur skema distribusi dana pembinaan yang langsung ke cabang olah raga dan wacana pengabungan KONI dan KOI. "Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olah raga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olah raga kita. Dengan big data ini maka pembinaan olah raga kita berbasis science sehingga lebih terukur dan terstruktur," pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Komisi X DPR RI Minta...
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Pangkas Dana Pendidikan
Tragedi Siswa SD di...
Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Alarm Keras Bagi Negara
Kunjungi BRIN, Verrell...
Kunjungi BRIN, Verrell Bramasta: Komisi X Komitmen Kawal Kebijakan Riset dan Inovasi
Kemenpora dan FAO Sepakati...
Kemenpora dan FAO Sepakati Pemberdayaan Anak Muda
Tutup 2025, Kinerja...
Tutup 2025, Kinerja Anggota X DPR Verrell Bramasta Diapresiasi Publik
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved