Wiku: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota

Selasa, 28 September 2021 - 21:39 WIB
loading...
Wiku: Anak Usia di Bawah...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hingga kini kebijakan terkait mobilitas dalam negeri masih belum berubah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hingga kini kebijakan terkait mobilitas dalam negeri masih belum berubah. Di mana pengaturannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya.

Dia juga menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan antar kota.

“Di mana anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Wiku juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dalam negeri tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi.

“Kemudian menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.

Wiku memastikan jika ada perubahan peraturan mobilitas akan langsung disampaikan kepada masyarakat.

“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)